Legislator Ingatkan pada Masyarakat Ancaman Pidana Judi Online

Masyarakat diingatkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online karena berdampak pada ancaman pidana bagi pelaku yang masih bernekat untuk memainkannya.

Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani menanggapi judi online yang marak di penduduk.

“Dalam isi konten kejahatan pada judi online ini, kita mempunyai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat mengadili siapa pun yang menyebarkan kejahatan tersebut bersama dengan pidana penjara paling lama selama 6 th. atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” kata Christina. dalam sebuah pernyataan. sebuah pernyataan. . keterangannya, pada hari Jumat (27/5/2022) siang WIB.

“Tidak ada dampak positif-nya bagi penduduk memainkan judi secara online ini, melainkan berdampak tidak baik bagi masyarakat di tanah air kita. Jadi ini adalah ajakan kepada masyarakat untuk menghentikan bermain judi online sekaligus mengingatkan mereka akan ancaman kriminal di awalnya,” katanya.

Politisi Partai Golkar itu juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika secara berkesinambungan untuk dapat memastikan akses konten – konten judi di bermacam platform digital. Artinya Kominfo butuh lakukan patroli siber yang lebih optimal, ujarnya.

Christina juga mengimbau penduduk untuk bijak di dalam menggunakan platform digital untuk tujuan hiburan, transaksi ekonomi, dan kegiatan produktif.

“Mari bersama-sama pastikan perkembangan digital bermanfaat, bukan untuk hal-hal yang ujung-ujungnya merugikan diri kita sendiri. Jika perlu, campur aduk konten perjudian agar akses bisa segera ditutup,” ujarnya.

  Judi Online Dilarang! Inilah Hukuman yang Masih Memainkannya…